Pembayaran Uang  Tanah Kaplingan Sudah lunas, Diduga Surat Tanah Yang di Janjikan Tak Jua Kunjung  di Terima.

Selasa, 28 Juni 2022

Dirganusantara.com-Dumai-Persoalan jual beli tanah acap kali menjadi permasalahan,salah satunya terjadi kepada seorang ibu rumah tangga Sri Subekti  membeli tanah kaplingan di jalan Gatot Soebroto dari berinisial FDS. Menurut keterangan Sri Subekti, tanah yang dijual kepada dirinya oleh FDS sudah dibayar lunas,tetapi  dalam 2(dua) tahun ini surat tanah yang di janjikan FDS kepadanya belum juga di terima.Selasa(28/06/22).

Dengan tidak adanya kepastian dari FDS, Sri Subakti mendatangi rumah almarhum orang tua FDS di jalan Pemuda Laut Gang Karya 1(satu)  bersama 3(tiga) orang Korban lainnya. Pantauan awak media di lapangan mereka terjadi cekcok dengan seseorang yang mendiami rumah tersebut, mereka diusir orang yang mendiami rumah tersebut pada Senin,27/06/22

Adanya kejadian tersebut awak media mencoba mencari informasi apa yang sebenarnya terjadi, Sri Subekti salah seorang dari yang mendatangi rumah tersebut menyampaikan bahwa orang yang mengusir mereka adalah abang kandung dari FDS.

“Saya sudah membeli tanah Kaplingan di jalan Gatot Soebroto dan saya bayar lunas,tetapi sampai sekarang surat tanah yang di janjikan belum juga saya terima, makanya saya bersama 3(tiga) orang korban lainya Susi,Ibu Zul dan Romahan mendatangi rumah yang mana kami pernah membayarkan sejumlah uang disana,wajar saja kami marah karena sampai saat ini kami belum mendapatkan hak kami, malah kami di usir oleh abang kandungnya FDS.”Ungkapnya keawak media.

Sri Subekti juga meminta FDS untuk mengembalikan uangnya,karena janji FDS ini akan menyelesaikan surat tanah kaplingan berbentuk SKGR( Surat Keterangan Ganti Rugi ), jika surat SKGR tidak diselesaikan selama 1(satu) tahun uang akan dikembalikan dengan utuh alias tanpa ada potongan.

“FDS berjanji akan menyelesaikan surat tanah Kaplingan berbentuk SKGR dan juga dia berjanji akan jalan – jalan di kaplingan akan di timbun rata, jika surat SKGR tersebut tidak di selesaikan dalam 1(satu) tahun, maka uang dikembalikan dengan utuh tanpa ada yang di potong.”Tutur Sri Subekti.

Lanjut Sri Subekti,” Tetapi semua janjinya bohong belaka,tanah kaplingan tidak di urus hingga menjadi seperti hutan dan tidak bisa dipergunakan,”jelasnya dengan nada tinggi.

Diketahui menurut keterangan Sri Subekti bahwa FDS adalah seorang Oknum PNS( Pegawai negeri sipil) di Kabupaten Bengkalis, sampai saat ini setiap kali Sri Subekti menghubngi FDS melalui via whatsapp atau telpon selalu di reject.

Untuk perimbangan berita awak media mencoba menghubungi FDS melalui via whaatsapp yang di dapat dari Sri Subekti sendiri. Awak media mempertanyakan pada tanggal 27/06/22 kurang lebih pukul 14.30 Wib, ada beberapa orang mendatangi rumah almarhum orang tua ibu di jalan Pemuda Laut Gang Karya 1(satu),mereka mengeluhkan bahwa mereka sudah lunas bayar uang tanah yang ibu jual dengan mereka,dalam 2(dua) tahun ini mereka belum mendapatkan surat yang ibu janjikan, apakah benar bu?

“Tanah yang di lokasi mana dan pastikan bukti – bukti Korban, apa betul.”jawab FDS

Awak media menerangkan kepada FDS bahwa yang di maksud beralamat Jalan Gatot Soebroto atau jalan Hajjah Rahmah Gatot Soebroto.

“Sebab nanti akan ada tambah sulit jika antara fatwa dan fakta tidak sesuai, karena segala urusan terkait hukum.”ucapnya balas whatsaap dari awak media.

Lebih Lanjut FDS menjelaskan,”Terkait ini hati – hati dalam statemant korban, atau ada oknum yang mengklaim dirinya Korban, Sebab saya selaku pengusaha sangat patuh terkait hukum  - hukum jual beli di negara ini.” Jelasnya. 

Tambahnya,”setiap jual beli saya ada PPJB ( Pengikatan Perjanjian Jual Beli ), Jadi jika ada yang batal karena belum menerima surat, semua merujuk terhadap pasal – pasal jual beli,hak dan kewajiban jelas,”Tegasnya FDS